Daftar
Perlindungan Hukum & Pedoman Layanan

Syarat & Ketentuan Layanan

Terakhir diperbarui: 10 October 2026 • Berlaku untuk seluruh pengguna dan mitra di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Pemberitahuan Penting: Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan di platform JASA INHU, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat & Ketentuan di bawah ini.
1 Definisi & Kedudukan Platform

JASA INHU adalah platform marketplace digital perantara teknologi yang menghubungkan masyarakat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu ("Pelanggan") dengan tenaga profesional, tukang, montir, teknisi, dan pekerja independen lokal ("Mitra Penyedia Jasa").

JASA INHU berkedudukan sebagai penyedia sarana komunikasi dan temu-janji digital, dan bukan merupakan majikan, pemberi kerja langsung, ataupun penjamin kualitas fisik dari mitra penyedia jasa independen.

2 Hak & Kewajiban Pelanggan (Pengguna Jasa)
  • Pelanggan wajib memberikan informasi kerusakan, lokasi, dan kebutuhan pekerjaan yang sebenarnya dan jelas.
  • Pelanggan berhak memeriksa hasil pengerjaan bersama teknisi/mitra sebelum melakukan pelunasan pembayaran.
  • Pelanggan wajib membayar biaya jasa dan penggantian suku cadang yang telah disepakati langsung kepada mitra setelah pekerjaan selesai sesuai nominal tagihan resmi.
  • Pelanggan berhak memberikan ulasan bintang dan testimoni secara jujur sesuai pengalaman yang dialami di lapangan.
3 Ketentuan Khusus Mitra Penyedia Jasa
  • Integritas Pekerjaan: Mitra wajib mengedepankan etika kerja yang jujur, sopan, dan transparan mengenai rincian biaya suku cadang dan ongkos kerja.
  • Sistem Biaya Kontak (Lead Fee): Platform membebankan biaya kontak sebesar Rp 2.000 untuk setiap pesanan yang telah disepakati. Tidak ada pemotongan persentase atas omset atau tarif jasa yang diterima mitra.
  • Kredit Saldo Aplikasi: Saldo dompet mitra (termasuk bonus selamat datang sebesar Rp 50.000) adalah kuota operasional digital untuk menerima pesanan dan tidak dapat dicairkan atau ditarik ke rekening tunai.
4 Pemberdayaan Pekerja Mandiri Lokal (Bebas Syarat Toko / Bengkel Fisik)

Salah satu misi sosial utama JASA INHU adalah membuka lapangan kerja, memangkas angka pengangguran, dan memperluas peluang ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki keahlian jasa nyata.

  • Inklusivitas & Tanpa Syarat Toko Fisik: Pekerja mandiri, tukang batu/kayu, buruh bangunan, asisten rumah tangga, pembersih kebun, montir panggilan, dan pekerja lepas TIDAK DIWAJIBKAN memiliki toko fisik, bengkel permanen, ataupun sertifikat formal untuk mendaftar dan menawarkan jasa.
  • Verifikasi Identitas Nyata: Setiap mitra wajib mencantumkan identitas asli yang sesuai dengan KTP, domisili tempat tinggal yang jelas, serta nomor kontak WhatsApp yang dapat dihubungi pelanggan.
  • Reputasi Berbasis Kualitas Kerja: Kepercayaan pelanggan dibangun melalui portofolio foto hasil kerja nyata, riwayat pesanan sukses, serta ulasan bintang jujur dari warga yang telah menggunakan jasa Anda.
5 Pedoman Layanan Perawatan & Tindakan Medis Mandiri (Homecare)

Mengingat tingginya kebutuhan warga Indragiri Hulu akan pelayanan perawatan kesehatan di rumah (seperti infus vitamin/pemulihan, perawatan luka diabetes/pasca operasi, dan pendampingan pasca bersalin):

  • Kualifikasi Tenaga Medis: Mitra yang menawarkan jasa tindakan medis (perawat/bidan mandiri) wajib memiliki latar belakang pendidikan profesi kesehatan yang sah (Ijazah D3/S1 Keperawatan/Kebidanan atau Surat Tanda Registrasi/STR yang berlaku). Mitra dapat mengunggah bukti STR untuk memperoleh lencana verifikasi tenaga profesional.
  • Persetujuan Tindakan (Informed Consent): Setiap tindakan perawatan medis ke rumah pasien wajib didasari persetujuan sadar dari pasien atau keluarga pasien setelah mendapatkan penjelasan mengenai prosedur perawatan.
  • Asal-Usul Cairan & Obat-Obatan: Penggunaan cairan infus, obat resep, maupun zat injeksi wajib berasal dari resep dokter resmi, anjuran fasilitas kesehatan berizin (Puskesmas/Klinik/RSUD), atau dibeli secara sah di apotek resmi. Mitra dilarang keras meracik atau memasukkan obat-obatan ilegal/terlarang tanpa instruksi medis resmi.
  • Kedudukan Non-Faskes: JASA INHU berkedudukan sebagai platform penghubung informasi direktori tenaga kesehatan mandiri dan bukan merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes/Rumah Sakit/Klinik). Hubungan tindakan medis terjalin secara independen dan profesional antara tenaga medis dengan pasien/keluarga.
6 Batasan Tanggung Jawab Platform (Doktrin Safe Harbor)

Sesuai ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2016 mengenai batasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (Platform Perantara Digital / Safe Harbor Policy):

Ketentuan Perlindungan Platform JASA INHU:
  1. Pemeriksaan Bersama Sebelum Pembayaran (Quality Inspection): Pelanggan diwajibkan memeriksa langsung hasil pengerjaan fisik atau tindakan jasa bersama mitra sebelum melakukan serah-terima dan pelunasan pembayaran.
  2. Batas Tanggung Jawab Operasional: JASA INHU tidak bertanggung jawab secara perdata maupun pidana atas kelalaian teknis di lapangan, kerusakan fisik properti, reaksi alergi/medis individual, maupun sengketa transaksi tunai yang terjadi di luar sistem aplikasi.
  3. Keadaan Kahar (Force Majeure): Pembatalan atau keterlambatan akibat bencana alam, cuaca ekstrem, kendala jalan raya, atau kondisi darurat di luar kendali wajar para pihak dibebaskan dari tuntutan ganti rugi.
7 Pusat Bantuan, Mediasi & Musyawarah Kekeluargaan

Apabila terjadi ketidaksesuaian atau aduan layanan, pelanggan dan mitra sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan yang menjunjung tinggi kearifan lokal masyarakat Indragiri Hulu. Tim Pengelola JASA INHU siap membantu menjembatani komunikasi melalui layanan WhatsApp resmi: +6285126241679 atau Email: jasainhu@gmail.com.

Bantuan CS
Jasa Inhu
JASA INHU Mobile
Lebih cepat & hemat kuota di aplikasi